Latar Belakang Masalah
Masifnya peredaran narkoba di tengah masyarakat masih terjadi, meski dunia saat ini sedang dilanda pandemi Covid 19 khususnya negara Indonesia namun berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tren peredaran dan penyeludupan barang haram ini justru semakin meningkat, bahkan selama bulan Februari 2021, sudah lebih dari 1 ton sabu yang disita oleh BNN, itu-pun belum ditambah lagi dengan kasus barang penyeludupan narkoba jenis lain.
Ada berbagai upaya yang dilakukan para sindikat narkotika Internasional untuk memasukkan barang dagangannya ke negara Indonesia termasuk dengan cara penyeludupan, guna mengelabui petugas keamanan agar lolos dari penyitaan, mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak di Asian Tenggara, tentu ini merupakan target pasar yang menarik bagi para sindikat narkoba, Penggunaan Narkoba menurut pandangan hukum Islam sudah sangat jelas adalah haram, ini senada dengan fatwa MUI pada 10 Februari 1976, bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba hukumnya bersifat haram, dan tentunya fatwa tersebut didasarkan pada dalil-dalil agama yang bersumber pada Kitab Suci Al-Qur’an dan Hadist.
Lalu bagaimana hukuman bagi pelaku penyeludupan narkoba yang merugikan negara menurut kajian perspektif fikih jinayah ? maka dari itu pada tulisan artikel ini akan mengkaji serta mencari solusi terhadap maraknya tindak penyeludupan narkoba di tengah pandemi saat ini.
Pembahasan
Narkoba bisa diartikan sebagai obat/bahan berbahaya, dan dalam Islam Narkoba sendiri tidak dijelaskan secara rinci, alquran menyebutkan dengan Istilah Khamar. Meski demikian suatu hukum yang belum dapat ditentukan statusnya dapat diselesaikan menggunakan metode Qiyas, dari definisi terminologisnya narkoba ialah segala zat yang apabila dikonsumsi akan merusak akal dan fisik penggunanya, melihat dari aspek kerugian dan bahayanya, tentu Islam sangat melarang bagi setiap Umat untuk mengkonsumsi barang haram tersebut, seperti firman Allah dalam potongan ayat berikut ini
janganlah Dan kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS An Nisa: 29).
Seperti yang sudah disinggung di atas bahwa status hukum narkoba dalam bahasan fiqih memang tidak dijelaskan secara langsung, kita hanya dapat menganalogikannya dengan pengharaman Khamr, karena dari segi dampak jelas sama-sama merusak akal dan jiwa. Menurut Ahmad Muhammad Assaf, para Ulama telah sepakat tentang status dan keharaman Khamr ataupun berbagai minuman memabuk-kan lainnya. Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa semua Tindakan yang berkaitan dengan khamr adalah haram, termasuk memproduksi atau memperjual belikannya.
Para ulama berbeda pendapat menganai sanksi terhadap pelaku, menurut ketentuan hukum Islam, ada beberapa yang berpendapat hukumannya adalah Had ada pula yang berpandangan hukumannya adalah sanksi Ta’zir. Lalu bagaimana dengan ketentuan sanksi penyeludup/pengedar narkoba yang merugikan negara? Majelis Kibar Ulama (Perkumpulan Ulama Besar Saudi Arabia) telah mengkaji secara bersama tentang perkara masalah ini dan mendiskusikannya dengan perbandingan dari berbagai sudut pandang setelah beberapa kali pertemuan dan berdiskusi panjang, akhirnya Majelis Kibar Ulama sepakat menetapkan:
- Bagi penyelundup/bandar, hukumannya adalah dibunuh karena perbuatan penyelundup/pengedaran narkoba, lalu menyebarkan obat terlarang ke dalam negara, menyebabkan kerusakan/kerugian yang sangat besar.
- Kedua: bagi pengedar obat terlarang, berdasarkan keputusan Majelis Kibar Ulama untuk pelaku telah diterbitkan pada putusan Nomor 85, tertanggal pada 11 dzulqa’idah 1401 H. Disitu Para ulama memberi penegasan bahwa hukuman mati (bunuh) termasuk bentuk hukuman ta’zir yang boleh dilakukan dalam Islam.
- Majelis Kibar Ulama; berpendapat bahwa sebelum menjatuhkan dua hukuman di atas, hendaknya dilakukan terlebih dahulu proses pengadilan yang sempurna, demi membuktikan kebenaran kasus, apakah sesuai dengan proses mahkamah sesuai syariat dan badan kriminal, sebagai wujud kehati-hatian ketika memberi vonis hukuman mati
- kepada seseorang Hukuman bagi pelaku penyeludup narkoba hendaknya diumumkan terlebih dahulu
Melalui media massa, sebelum dihukum mati, sebagai bentuk peringatan dan pelajaran bagi masyarakat. Dari fatwa di atas dapat kita pahami bahwa hukuman yang dapat digunakan untuk memberi sanksi pelaku penyeludup narkoba yang merugikan negara, dapat dijatuhi hukuman mati (ta’zir), mengingat dampaknya yang begitu besar bagi kelangsungan hidup umat pada suatu negara.
Penegakkan dan ketegasan para aparat hukum sangat menentukan bagaimana permasalahan tersebut bisa diselesaikan, apapun bentuk aturannya jika para penegaknya masih timbang pilih dan kurang cermat dalam melakukan pengawasan tentu masalah penyedulupan narkoba ini masih sangat sulit di atasi, meningkatnya angka penyeludupan narkoba pada suatu negara bisa dijadikan sebagai tanda peringatan sekaligus indikator penentu seberapa kuat pengawasan dan keamanan suatu negara.
Kesimpulan
Penyeludupan narkoba merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan negara, tidak heran hukuman yang dijatuhkan-pun tergolong lebih berat ketimbang pemakainya. Tindakan penyeludupan dianggap sebagai bentuk ancaman dan serangan, sehingga hukuman yang paling sesuai adalah hukuman mati (Ta’zir), dan tentu dalam prosesnya mesti melalui proses pengadilan yang sempurna sesuai dengan ketentuan syariat, termasuk mengumumkan di media massa sebelum dieksekusi, guna memberi peringatan dan pelajaran bagi masyarakat.
Tentu seberapa berat hukuman yang diberikan belum bisa menjadi jaminan dan keamanan pada suatu negara, semua harus diiringi dengan sistem dan pola pengawasan yang terstruktur, mengingat zaman semakin maju tentu ada beragam sindikat-sindikat baru dalam penyeludupan narkoba, inilah alasan mengapa pentingnya keterpaduan antara pemerintah, dengan aturan hukum, beserta para penegaknya dan masyarakat umum, sehingga lajunya edaran narkoba bisa diatasi secara perlahan.
Sumber Rujukan
4_BAB 1.pdf (uinsgd.ac.id) diakses pada 25/12/2021 Pukul 00:03 Wita
https://repository.arraniry.ac.id/id/eprint/10952/1/Nurjannah%2C%20140104022%2C%20FSH%2C%20HPI%2C.pdf diakses pada 25/12/2021 Pukul 00:11 Wita
BNN: Selama Pandemi COVID Tren Peredaran Narkoba Meningkat | kumparan.com Diakses pada 25/12/2021 Pukul 00:22 Wita
https://www.ekosistemkalbu.com/2016/07/hukuman-mati.html?m=1 diakses pada 25/12/2021 Pukul 00:33 Wita
http://fsifebui.com/hukuman-mati-pengedar-narkoba-dalam-pandangan-islam/ diakses pada 25/12/2021 Pukul 00:40 Wita
https://cegahnarkoba.bnn.go.id/hukuman-mati-bagi-bandar-narkoba-dari-sudutpandang-islam/ diakses pada 25/12/2021 Pukul 01:00 Wita
http://fsifebui.com/hukuman-mati-pengedar-narkoba-dalam-pandangan-islam// diakses pada 25/12/2021 Pukul 00:49 Wita
Narkoba dalam Pandangan Islam dan Dalilnya - DalamIslam.com diakses pada 25/12/2021 Pukul 01:20 Wita
Post a Comment
Post a Comment