Latar Belakang Masalah
Pelecehan seksual pada umumnya tejadi pada saat korban dan pelaku bertemu secara langsung. Namun, seiring perkembangan zaman perbuatan tersebut dapat kita jumpai pada dunia maya mulai dari komentar buruk sampai dengan pesan pribadi atau pesan video yang berisikan konten tidak senonoh. Bentuk pelecehan seksual yang terjadi pada media sosial sangatlah beragam.
Namun, yang paling sering dijumpai ialah berbentuk komentar. Dengan contoh apabila seorang selebgram atau bukan mengunggah foto/video pada akun media sosialnya, ada beberapa oknum orang yang berkomentar tidak senonoh pada kolom komentar yang tertera, seperti “gunungnya gede juga ya” atau “kelaminnya bau basreng”. Komentar-komentar tersebutlah yang sering dijumpai . selain hal tersebut, terdapat beberapa perilaku yang termasuk dalam tindakan pelecehan seksual di media sosial, khususnya kepada perempuan, biasanya Tindakan yang dilakukan adalah dengan mengirim foto atau video tak senonoh kepada korbannya, dan bahkan tak jarang pelaku mengambil foto korban dan mengeditnya dengan bagian tubuh terbuka. Sebenarnya, pelecehan yang terjadi terhadap perempuan di media sosial hampir sama dengan pelecehan secara langsung, perbedaannya terletak pada kalimat yang dulu diucapkan secara langsung, berubah menjadi bentuk tulisan di kolom komentar.
Maka dari itu pada tulisan ini akan mengkaji bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap perilaku pelecehan seksual yang terjadi di media sosial dengan menggunakan sudut pandang fikih jinayah, serta mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
Pembahasan
Maraknya kasus pelecehan seksual saat ini banyak diberitakan di berbagai media. Hampir setiap hari ada saja kasus baru yang mengarah pada Tindakan pelecehan dan anehnya meski para pelaku sebagain besar telah ditangkap, namun kasus ini justru semakin meningkat.
Seolah hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera, bahkan pada akhir-akhir ini pelecehan seksual semakin sering ditemukan pada berbagai platform sosial media. Dalam konteks pelecehan seksual yang terjadi di sosial media tentu berbeda dengan kasus pemerkosaan, dan ketentuan hukumnya pun juga tidak sama, hal ini senada dengan pendapat dari kalangan sahabat Nabi SAW serta beberapa pendapat dari kalangan ulama, sesungguhnya perempuan yang menjadi korban paksaan (pelecehan/pemerkosaan) tidak berlaku adanya hukuman had.” (Syekh Abd al-Rahmân al-Mubarakfury, Tuhfatu al-Ahwadzy, Beirut: Dâr alMa’rifah: 14)
Dapat disimpulkan bahwa segala tindakan kekerasan seksual haruslah disertai dengan unsur peksaan dan bersifat aniaya (dhulm), Lalu bagaimana status hukum orang yang melakukan pelecehan ?
Diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Abbas radliyallâhu anhu “ ia pernah berkata aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ berdasar hadits yang tertuang pada riwayat Abu Hurairah RA. Rasulullah pernah bersabda, ‘Allah telah mentakdirkan anak-anak Adam sebagian dari perbuatan zina yang dialaminya, dan itu bukan hal mustahil. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina mulut adalah dengan berkata. Zina hati adalah dengan berharap dan berkeinginan. Sedang alat kelamin itu dimaksud untuk membuktikan atau mendustakannya,” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
Di dalam hadits tersebut disinggung beberapa perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai perilaku kecil yang masuk kategori zinah. Setiap bagian tubuh masing-masing memiliki potensi zina sebagaimana tergambar dalam hadits di atas, dan itu-pun hanyalah sebuah perumpamaan kecil saja, jika pun dikaitkan dengan keadaan sekarang, maka termasuk bagian dari zina mata yakni dengan melihat tayangan-tayangan yang mengarah ke pornografi dan apabila tayangan tersebut dipaksakan oleh orang lain dengan maksudkan melecehkan atau bahkan ajakan berbuat mesum, maka tayangan tersebut bisa masuk unsur pelecehan seksual termasuk memberikan komentar berbau seksual di platform sosial media.
Imam Jalal al-Din al-Suyuthy memberi kategori perilaku/perbuatan pelecehan seksual sebagai bentuk zina majazi. Lalu apakah pelaku zina majazi ini dapat dikena hukuman had ?
Tentu dalam konteks ini kembali kepada dasar syariah dalam menetapkan hukuman ta’zir (sanksi) yakni dengan menimbang kepada besar kecilnya sebuah kesalahan. Bentuk hukuman ta’zir yang paling ringan hukumannya adalah dengan menyuruh pelaku bertaubat, karena tindakan pelecehan secara visual masuk kategori maksiat. Sementara itu bentuk ta’zir yang lain adalah dengan cara menjauhinya dari pergaulan. Hal ini senada denga napa yang dijelaskan oleh Al-Thabary ketika menjelaskan kandungan QS. Al-Anfaal ayat 25 Artinya: “Takutlah kalian atas segala bentuk fitnah yang tiada ditimpakan hanya kepada orang zalim dan berada di antara kalian. ketahuilah bahwa Allah SWT adalah Dzat Maha Pedih siksaan-Nya.” (QS. Al-Anfâl: 25).
Al-Thabary memberi tafsiran terhadap siapa yang disebut dengan ظلموا الذين dalam kitabnya Jâmi’u al-Bayan fi-ayi Al-Quran “Orang-orang yang telah melakukan tindakan kepada orang yang bukan seharusnya ia melakukan. Adakalanya saat seseorang melakukan perbuatan yang melukai (jarîmah) kepada pihak tertentu hingga terjadi perbuatan dosa di antara dia dan korban serta di hadapan Allah SWT atas apa yang telah dilakukannya”.
Allah memerintahkan agar hambanya meninggalkan mereka atas kemaksiatan yang diperbuat dan membiarkannya pada perbuatan dosa yang telah dilakukannya sehingga mereka berhak menerima segala siksaan.” (Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân,
Beirut: Dar al-Ma’rifah, : Juz 13, hal: 474). Berdasarkan penafsiran di atas, maka memberi hukuman dengan menjauhi/mengucilkan pelaku tindak pelecehan seksual merupakan langkah yang paling maksimal. Pengucilan ini dalam keadaan dan kondisi sekarang bisa dilakukan melalui pemenjaraan pelaku. Namun, seluruhnya haruslah didasarkan pada pertimbangan dari hakim sesuai tingkat kesalahan yang telah perbuat pelaku.
Kesimpulan
Pada dasarnya kasus pelecehan seksual yang sering ditemui sekarang pada berbagai platform sosial media, merupakan suatu Tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan zina majazi, di mana pelaku melakukan hal-hal yang berbau pornografi kepada korban, bisa melalui foto, tulisan atau bahkan video.
Hukuman ini dapat dijatuhkan kepada pelaku dengan hukuman Ta’zir berdasarkan seberapa besar tingkat pelecehannya. Pemberlakuannya bisa mulai dari paling ringan yaitu dengan menyuruh bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya, sampaidengan hukuman pengucilan/penjara, namun semua dikembalikan lagi pada pertimbangan hakim.
Sumber Rujukan
Baca artikel detiknews, "Membongkar Pelaku Pelecehan Seksual di Media Sosial"
selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-5053742/membongkar-pelakupelecehan-seksual-di-media-sosial Diakses pada 21/12/21 09:00 Wita
Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Media Sosial | kumparan.com diakses pada 21/12/21 Pukul 10:30 Wita
Penjelasan Tentang Zina Mata dan Zina Tangan – AsSajidin.com diakses pada 22/12/21 Pukul 14:00 Wita
https://sudaneseonline.com/cgi-bin/sdb/2bb.cgi?seq=msg diakses pada 22/12/2021 Pukul 00:00 Wita
Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Islam - Islampos diakses pada 22/12/2021 Pukul 01:30 Wita
https://muslim.or.id/53105-janganlah-berbuat-zalim.html diakses pada 23/12/2021 Pukul 12:00 Wita
http://www.alweam.net/vb/showthread.php?t=20271 diakses pada 23/12/2021 Pukul 15:00 Wita
https://qurano.com/ar/8-al-anfal/aya-25// Diakses pada 24/12/2021 Pukul 21:00 Wita
Post a Comment
Post a Comment