Download Makalah Jenis-Jenis Eksekusi dalam Hukum Pidana. Pdf


Ulasan: Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan sebuah interaksi dengan sesamanya. Dan proses interaksi itu tidak selamanya berjalan dengan baik, namun ada kalanya dihiasi dengan konflik horizontal sehingga dalam kasus ini diperlukan adanya suatu institusi yang menjadi pemutus konflik tersebut. Dalam kehidupan bernegara, institusi ini menjelma dalam bentuk Lembaga-lembaga peradilan.

Putusan pengadilan merupakan salah satu dari hukum acara formal yang akan dijalani oleh para pihak yang terkait dalam perkara perdata. Dari beberapa proses yang dilakukan oleh para pihak yang berperkara, putusan dan bagaimana putusan itu dilaksanakan adalah tahapan yang menjadi tujuan. Karena apabila terdapat suatu yang belum atau tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan atau syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang maka putusan yang dihasilkan menjadi cacat hukum dan bahkan akan menjadi batal demi hukum.

Dengan kata lain pencari keadilan mempunyai tujuan akhir yaitu agar segala hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan/hakim. Pemulihan tersebut akan tercapai apabila putusan dapat dilaksanakan. Dengan demikian, dalam makalah singkat ini akan mengemukakan sedikit pembahasan mengenai pelaksanaan eksekusi putusan hakim.

1. Eksekusi pidana denda

Putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda kepada terpidana maka diberikan jangka waktu selama 1 (satu) bulan untuk membayar denda demikian jangka waktu pembayaran pidana denda paling lama 2 (dua) bulan dan apabila setelah 2 (dua) bulan ternyata denda tersebut belum juga dibayar oleh terpidana, maka eksekusi pidana dendanya diganti dengan pidana kurungan.

2. Eksekusi barang rampasan untuk negara

Ketentuan Pasal 46 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa menguasakan benda atau barang rampasan tersebut kepada Kantor Lelang Negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan untuk dijual lelang yang hasilnya dimasukkan ke dalam kas negara untuk dan atas nama jaksa (kejaksaan).

3. Eksekusi biaya perkara

Apabila lebih dari 1 (satu) orang dipidana dalam 1 (satu) perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada mereka bersama - sama secara berimbang, Adapun dalam hal dijatuhkan adalah putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara.

4. Eksekusi pidana bersyarat

Pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh menurut ketentuan peraturan perundang -undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

5. Eksekusi pidana mati

Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan dengan menggunakan sebuah jerat di leher terpidana dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri. Adapun ketentuan tersebut yang diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut sejak tanggal 27 April 1964 sudah tidak berlaku lagi