Ulasan: Terciptanya suatu keadilan merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah bangsa termasuk bangsa Indonesia. Keadilan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia bukan keadilan yang diperuntukkan oleh sekelompok orang saja atau penguasa, namun keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang menjadi dambaan seluruh umat manusia diharapkan mampu memberi jaminan keadilan bagi seluruh warga negara.
Di undangkannya Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menjadikan system peradilan di Indonesia ini menganut system akusator, yaitu pembuktian perkara pidana mengarah kepada pembuktian ilmiah, serta tersangka sebagai pihak pemeriksaan tindak pidana, dan sytem peradilan juga terpengaruh oleh due proses model, yaitu: proses hukum yang adil dan layak serta pengakuan hak-hak tersangka/terdakwa.
Akan tetapi pelaksanaan peradilan pidana berdasarkan KUHAP ternyata masih belum berjalan lancar, dan masih banyak kelemahan-kelemahan.
Dua proses model masih jauh dari harapan bahkan pendekatan inkusator masih mendominasi. Pendekatan system peradilan pidana haruslah menyesuaikan dengan karakter masyarakat di mana kejahatan itu terjadi, karena faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan itu sangatlah komplek.
1. Sistem Peradilan Pidana (SPP) menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar “pendekatan sistem, Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala batasannya.
2. Sistem Peradilan Pidana bila diterapkan secara konsisten, konsekwen dan terpadu antara sub sistem, maka manfaat sistem peradilan pidana selain dapat mewujudkan tujuan Sistem pidana juga bermanfaaat : Menghasilkan data statistik kriminal secara terpusat melalui satu pintu yaitu Polisi. Dengan data statistik kriminil tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam menyusun kebijakan criminal kejahatan.
3. Di dalam Sistem Peradilan Pidana terdapat adanya suatu input-process-output. Adapun yang dimaksud dengan input adalah laporan/pengaduan tentang terjadinya tindak pidana. Process adalah sebagai tindakan yang diambil pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan output adalah hasil-hasil yang diperoleh. Sebagai suatu sistem maka di dalam mekanismenya adanya suatu syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya kerjasama di antara sub sistem. Apabila salah satu sub sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka hal itu akan mengganggu sistem secara keseluruhan.
Post a Comment
Post a Comment