" Diskresi dan Pertanggung Jawaban Hukumnya "
Ulasan: Indonesia merupakan negara hukum yang dilaksanakan menurut Undang-undang, dan dari keadaan hukum inilah yang menimbulkan konsekuensi yuridis bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip negara hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Namun adakalanya sistem dan aturan yang telah dirumuskan dengan sedemikian
rupa tidak menjelaskan atau mengatur permasalahan yang sedang dihadapi, dengan dalih UU tidak mengatur atau menegaskan secara jelas tentang peramasahan tersebut sehingga berakibat terjadinya kekosongan hukum hingga stagnasi di pemerintahan.
Untuk mengatasi kekosongan hukum maka secara administrasi negara, pejabat
yang berwenang diberikan suatu kemerdekaan bertindak atas inisiatif sendiri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pelik yang membutuhkan penanganan secara cepat yang kemudian dalam hukum administrasi negara diberi wewenang bebas dalam mengambil kebijakan berupa diskresi.
1. Pengertian dan Konsep Diskresi
Diskresi dapat diartikan sebagai kebebasan pejabat pemerintah dalam membuat/
melakukan suatu kebijakan sebagai penyelenggara pemerintahan, Diskresi diperlukan apabila peraturan perundang-undang yang ada belum mengatur secara jelas atas masalah konkret yang dihadapi pemerintahan.
2. Batas-batas Penggunaan Diskresi
Penggunaan kewenangan diskresi oleh Badan/Pejabat administrasi pemerintahan
hanya dapat dilakukan dalam hal tertentu di mana peraturan perundang-undangan
yang berlaku tidak mengaturnya dan hal tersebut dilakukan dalam keadaan
darurat/mendesak demi kepentingan Umum.
3. Pertanggung jawaban Hukum atas Keputusan Diskresi Keputusan diskresi merupakan tanggung jawab dari pejabat yang menerbitkannya, baik itu pejabat yang berwenang dan atasan dari pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam menguji legalitas keputusan diskresi tersebut, selain itu jika masyarakat merasa keberatan dan belum menemukan penyelesaian maka bisa mengadukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Diskresi dapat diartikan sebagai kebebasan pejabat pemerintah dalam membuat/
melakukan suatu kebijakan sebagai penyelenggara pemerintahan, Diskresi diperlukan apabila peraturan perundang-undang yang ada belum mengatur secara jelas atas masalah konkret yang dihadapi pemerintahan.
2. Batas-batas Penggunaan Diskresi
Penggunaan kewenangan diskresi oleh Badan/Pejabat administrasi pemerintahan
hanya dapat dilakukan dalam hal tertentu di mana peraturan perundang-undangan
yang berlaku tidak mengaturnya dan hal tersebut dilakukan dalam keadaan
darurat/mendesak demi kepentingan Umum.
3. Pertanggung jawaban Hukum atas Keputusan Diskresi Keputusan diskresi merupakan tanggung jawab dari pejabat yang menerbitkannya, baik itu pejabat yang berwenang dan atasan dari pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam menguji legalitas keputusan diskresi tersebut, selain itu jika masyarakat merasa keberatan dan belum menemukan penyelesaian maka bisa mengadukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Post a Comment
Post a Comment