KELOMPOK  1 (Satu)  HTN’D19.

1.       Andri (Hakim Ketua)

2.       Muhammad Fadly ( Hakim Anggota 1)

3.       Rizqan Auladi (Hakim Anggota 2)

4.       Iqbal ( panitera sidang) 

5.       Annisa Humaira (penggugat

6.       Muhammad Arif (Tergugat)

7.       Hendra (saksi 1)

8.       Muhammad Dailamie ( Saksi 2).


s        SKENARIO SIDANG GUGATAN CERAI               

       Majelis hakim memasuki ruang sidang (majelis hakim (hakim ketua, hakim anggota I dan hakim anggota II) masuk ruang sidang

[Andri, Hakim Ketua]

Assalamu’alaikum, wr.wb sidang dengan no. perkara 690/ Pdt.G /2021 /PA. Banjarmasin, Kamis 18 November 2021,  sidang dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 x) ”

[ Panitera]

Penggugat atas nama Annisa Humaira dan tergugat Muhammad Arif, dipersilahkan memasuki ruang sidang.

                                                                        SIDANG I

Andri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat apakah saudari dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?

Annisa Humaira (Penggugat) : Selamat pagi, Pak Hakim. Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.

Andri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu saya akan menanyakan identitas saudari.

Annisa Humaira (Penggugat) : Ya pak (mengangguk, maju)

Andri (Hakim Ketua) : siapa Nama saudari ?

Annisa Humaira (Penggugat) : Annisa Humaira, Pak

Andri (Hakim Ketua) : berapa Umur saudari ?

Annisa Humaira (Penggugat) : 21 tahun

Andri (Hakim Ketua) : di mana Alamat saudari tinggal?

Annisa Humaira(Penggugat) : Kompleks Perumahan Rumpi Hills Blok X No 10 Banjarmasin 

Andri (Hakim Ketua) : dan apa Agama saudari ?

Annisa Humaira (Penggugat) : Islam, Pak Hakim

Andri (Hakim Ketua) : Saudara dalam persidangan akan maju sendiri ?

Annisa Humaira (Penggugat) : benar, Pak Hakim maju sendiri.

Andri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat Bagaimana dengan saudara Tergugat, apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari ini?

Arif (Tergugat) : Selamat pagi,  pak hakim saya sehat dan siap mengikuti sidang pada hari ini.

Andri (Hakim Ketua) : Saudara, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya menanyakan identitas saudara.

Andri (Hakim Ketua) : Siapa Nama saudara ?

Arif (Tergugat) : Muhammad Arif, Pak

Andri (Hakim Ketua) : berapa  Umur saudara ?

Arif (Tergugat) : 21 tahun

Andri (Hakim Ketua) : di mana Alamat saudara?

Arif (Tergugat) : Kompleks Perumahan Rumpi Hills Blok X No 10 Banjarmasin

Andri (Hakim Ketua) : Agama saudara ?

Arif (Tergugat) : Islam, Pak Hakim

Andri (Hakim Ketua) : Saudara dalam persidangan akan maju sendiri ?

Arif (Tergugat) : benar, Pak Hakim maju sendiri.

Andri (Hakim Ketua) : Baiklah kalau begitu. Saudari Penggugat dan Tergugat, saudara datang kesini berdasarkan panggilan yang telah sampai kepada saudara beberapa hari yang lalu, dan panggilan tersebut dinyatakan resmi dan patut. Hari ini adalah sidang pertama atas perkara cerai gugat antara saudari ANNISA HUMAIRA BINTI SIMAN sebagai PENGGUGAT dan Saudara MUHAMMAD ARIF BIN ISWAN sebagai TERGUGAT. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pada hari pertama sidang ini, kami, berkewajiban memberikan nasehat kepada saudara Penggugat dan Tergugat bahwa perceraian itu tidak baik untuk saudara. Alangkah lebih baiknya jika segala permasalahan yang timbul dalam rumah tangga kita selesaikan secara kekeluargaan.

Andri (Hakim ketua) : Silahkan hakim anggota I untuk melakukan perdamaian kepada para pihak.

Fadly (Hakim Anggota I) : Terima kasih pak hakim ketua. Saudara Penggugat dan Tergugat. Jika kami memperhatikan gugatan dari penggugat ini terlihat di situ bahwa saudara membina bahtera rumah tangga mulai sejak tanggal 16 Juni 2016 Ini menunjukkan bahwa usia perkawinan yang telah saudara berdua lalui sudah cukup tua, ini tentu saja akan membebani pikiran saudara. Apakah saudara penggugat sudah menyadari hal demikian ?

Annisa Humaira ( Penggugat) : saya menyadari itu pa hakim

Fadly (Hakim anggota 1 ) : Saudara tergugat ?

Arif (tergugat ) : saya juga menyadari itu pa hakim

Fadly (hakim anggota 1): Terima kasih Hakim Ketua.

Andri (Hakim ketua) : Silahkan hakim anggota 2 untuk memberikan upaya damai kepada para pihak.

Rizqan ( Hakim anggota 2) : Menyadari dampak apa saja yang akan terjadi jika perceraian itu dilakukan, maka alangkah baiknya permasalahan ini diselesaikan secara damai, apalagi saudara sekalian masih memiliki anak yang membutuhkan kasih sayang kedua orang tua. Bagaimana saudara penggugat ?

Annisa Humaira (penggugat) : Saya tetap ingin melanjutkan gugatan cerai ini pa hakim

Rizqan  (Hakim anggota 2 ) : tergugat ?

Arif (tergugat ) : saya ingin mempertahankan hubungan pernikahan pa hakim, dan saya harap kepada penggugat untuk mempertimbangkannya kembali.

Rizkan (Hakim anggota 2 ) : Terima kasih hakim ketua.

Andri (hakim Ketua) : Baiklah kalau begitu saudara Penggugat  dan Tergugat. Semoga arahan dan nasehat yang kami berikan bisa menjadi bahan pertimbangan.

(majelis hakim berdiskusi sejenak)

Andri (Hakim ketua) : Baiklah saudara Penggugat dan Tergugat upaya damai dalam persidangan ini telah diupayakan nampaknya sampai saat ini belum berhasil, namun tentu harapan kita perdamaian adalah jalan keluar yang terbaik. Untuk itu sesuai dengan PERMA No.1 tahun 2008 majelis masih memberikan kesempatan kepada saudari Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga ini secara proses mediasi di luar persidangan.

Andri (Hakim Ketua ) : sebelumnya saya ingin menawarkan kepada penggugat apakah saudari sudah menyiapkan hakim mediatornya sendiri ?

Annisa humaira (penggugat) : Belum pa hakim.

Andri (Hakim ketua) : Bagaimana dengan tergugat

Arif (tergugat) : Belum ada pa hakim.

Andri (Hakim ketua) : Baiklah kalau begitu majelis hakim akan meunjuk hakim mediator atas nama Muhmmad Adam yang akan mengupayakan perdamaian dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga ini di luar persidangan?

Andri (Hakim Ketua) : Baiklah kalau begitu, Untuk memberi kesempatan kepada para pihak mengikuti mediasi, maka pemeriksaan atas perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan pada hari Senin, 25 November 2021 pukul 09.00 WITA dengan perintah kepada penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah panggilan resmi. Dengan ini maka kami nyatakan Sidang ditutup (Hakim Ketua mengetuk palu 1 kali).

“Majelis hakim meninggalkan persidangan”.

                                                                        SIDANG II

”Majelis Hakim memasuki ruang sidang.

Andri (Hakim Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Perkara Nomor: 690/ Pdt.G /2021 /PA Banjarmasin,  antara saudari ANNISA HUMAIRA BINTI SIMAN sebagai PENGGUGAT dan Saudara MUHAMMAD ARIF BIN ISWAN sebagai TERGUGAT., pada hari ini 25 November 2021, DINYATAKAN DIBUKA dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x).

Panitera sidang: “Kepada pihak  PENGGUGAT dan TERGUGAT. dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang).

Andri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?

Annisa Humaira (Penggugat) : Selamat pagi, Pak Hakim. Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.

Andri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat, bagaimana usaha mediasi saudari ?

Annisa Humaira (Penggugat) : Terima kasih Bapak Hakim. Begini Bapak Hakim, berdasarkan saran dari Bapak maka kami mengadakan upaya Mediasi, akan tetapi tidak mendapat jalan tengah yang disepakati. Oleh karena itu mohon kepada Bapak Hakim untuk melanjutkan sidang ini.

Andri (Hakim Ketua) : Bagaimana saudara Tergugat?

Arif  (tergugat) : Bapak Hakim, mungkin jawaban dari saya juga sama dengan pihak Penggugat.

Andri (Hakim Ketua) : Saudara sekalian, mengingat upaya damai melalui mediasi masih belum dapat diterima, maka perkara ini akan dilanjutkan untuk diperiksa. Namun mengingat perkara ini adalah perkara perceraian yang hanya boleh diketahui oleh para pihak saja, sehingga tidak boleh sembarang orang untuk mengikuti sidang ini, UNTUK ITU SIDANG SAYA NYATAKAN TERTUTUP UNTUK UMUM (mengetuk palu 1x). Bagi bapak ibu dan hadirin sekalian yang tidak berkepentingan kami mohon untuk meninggalkan sidang ini. Terima kasih.

Andri (Hakim Ketua) : Sesuai dengan berita acara persidangan yang lalu bahwa agenda hari ini adalah pembacaan surat gugatan  penggugat yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor perkara 690/ Pdt.G /2021 /PA Banjarmasin.

Andri (Hakim Ketua) : kepada Saudara Tergugat, apakah saudara sudah menerima salinan surat  gugatan Penggugat ?

Arif (Tergugat) : Sudah Pak Hakim

Andri (Hakim Ketua) : Baiklah kalau begitu, meskipun  Tergugat sudah menerima salinan surat gugatan, namun di sini tetap akan kita bacakan surat gugatan Penggugat. Kepada penggugat dipersilahkan untuk membacakan surat gugatannya.

   Penggugat Membacakan surat gugatan

Andri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat, apakah saudara ingin merubah atau menambah isi dari surat gugatan saudari?

Annisa humaira (Penggugat) : Tidak Pak Hakim. Saya rasa sudah cukup.

Andri (Hakim Ketua) : Saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan jawaban atas surat gugatan tersebut ?

Arif (Tergugat) :  Ya Pak Hakim, saya akan mengajukan jawaban secara tertulis pada persidangan berikutnya.

Andri (Hakim Ketua) : baik Untuk mendengarkan jawaban dari Tergugat atas gugatan penggugat, maka pemeriksaan atas perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan pada 2 Desember 2021 pukul 09:00 WITA dengan perintah kepada penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah panggilan resmi. Dengan ini maka Sidang dinyatakan ditutup (Hakim Ketua mengetuk palu satu kali).

“Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang”.

                                                                        SIDANG III

”Majelis Hakim memasuki ruang sidang,

Andri (Hakim Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Perkara Nomor: 690/ Pdt.G /2021 /PA Banjarmasin,  antara saudari ANNISA HUMAIRA BINTI SIMAN sebagai PENGGUGAT dan Saudara MUHAMMAD ARIF BIN ISWAN sebagai TERGUGAT, pada hari ini  Kamis Tanggal 2 Desember 2021, DINYATAKAN DIBUKA dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x).

Panitera : “Kepada pihak  PENGGUGAT dan TERGUGAT” dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang).

Andri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat apakah saudari dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini ?

Annisa Humaira (Penggugat) : Selamat pagi, pak hakim saya sehat dan siap mengikuti sidang pada hari ini.

Andri (Hakim ketua ) : bagaimana saudari penggugat apakah masih belum ingin berdamai dan tetap melanjutkan persidangan hari ini.

Annisa Humaira : Tetap ingin melanjutkan gugatan pa hakim

Andri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?

Arif (Tergugat) : Selamat pagi, Pak Hakim saya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini

Andri (Hakim Ketua ) : Saudara tergugat, apakah saudara masih berkeinginan mempertahankan hubungan dan melanjutkan sidang hari ini.

Arif (Tergugat) :saya masih berkeinginan mempertahankannya pa hakim dan melanjutkan persidangan.

Andri (Hakim Ketua) : Baik, sesuai agenda sidang hari ini yaitu pembacaan surat jawaban tergugat, Apakah saudara Tergugat sudah siap dengan jawaban gugatannya?

Arif (Tergugat) : Saya siap Pak Hakim.

Andri (Hakim Ketua) : baik, Kepada Tergugat dipersilahkan untuk membacakan jawaban gugatannya.

Tergugat Membacakan Jawaban Tergugat

Andri (Hakim Ketua): Apakah saudara tergugat ingin merubah atau menambah jawaban tersebut.

Arif (Tergugat) : Saya tidak akan merubahnya Pak Hakim. (Kemudian Hakim Ketua melihat kepada Pengggugat)

Andri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat, apakah saudari ingin memberikan tanggapan(replik) atas jawaban Tergugat ?

Annisa humaira (Penggugat ): Ya Pak Hakim saya siap mengajukan tanggapan atas jawaban tergugat sekarang pa hakim.

Andri (Hakim Ketua) : silahkan !

Penggugat membacakan/menyampaikan Repliknya

Andri (hakim ketua ) : Baik bagaimana saudara tergugat atas tanggapan(replik) dari penggugat, apakah saudara ingin memberikan jawaban ?

Arif (Tergugat) : Saya ingin mengajukan jawaban (duplik) sekarang pa hakim.

Andri (hakim ketua ) : Baik silahkan .

Tergugat menyampaikan Dupliknya

Andri (Hakim ketua) : bagaimana saudara penggugat ?

Annisa Humaira (Pengggugat) : Cukup pa hakim.

Andri (Hakim Ketua) : Baik, karena Penggugat maupun Tergugat sudah memberikan tanggapannya, maka sidang hari ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian, diperkenankan kepada kedua belah pihak untuk mempersiapkan bukti berupa saksi, surat, dan sebagainya.

sidang akan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 8 Desember 2021, pukul 09:00 WITA, dengan perintah kepada Penggugat dan Tergugat agar berhadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah panggilan resmi.

Dengan ini maka sidang dinyatakan ditutup. (Hakim Ketua mengetuk palu satu kali).

“Majelis hakim meninggalkan persidangan”

                                                                         SIDANG IV

”Majelis Hakim memasuki ruang sidang”.

Andri (Hakim Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Perkara Nomor: 690/ Pdt.G /2021 /PA Banjarmasin,  antara saudari ANNISA HUMAIRA BINTI SIMAN sebagai PENGGUGAT dan Saudara MUHAMMAD ARIF BIN ISWAN sebagai TERGUGAT., pada hari ini 8 Desember 2021, DINYATAKAN DIBUKA dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x).

 Panitera sidang: “Kepada pihak  PENGGUGAT dan TERGUGAT. dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang).

Andri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat apakah saudari dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini ?

Annisa Humaira (Penggugat) : Selamat pagi, pak hakim saya sehat dan siap mengikuti sidang pada hari ini.

Andri (hakim ketua): penggugat apakah sampai saat ini masih belum mau melakukan perdamaian, dan tetap melanjutkan persidangan,

Annisa Humaira (penggugat) : tetap melanjutkan persidangan pa hakim.

Andri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?

Arif (Tergugat) : Selamat pagi, Pak Hakim saya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini.

Andri (hakim ketua) : apakah saudara tergugat masih berkeinginan mempertahankan hubungan pernikahan dan melanjutkan persidangan.

Arif (tergugat) : benar pa hakim, mohon dilanjutkan persidangannya.

Andri (hakim ketua ) : Baik sesuai agenda sidang minggu lalu bahwa hari ini adalah tahap pembuktian maka Sidang dinyatakan tertutup untuk umum. (Hakim Ketua mengetuk palu satu kali).

Andri (Hakim ketua) : Saudara Penggugat, apakah saudara telah siap mengajukan surat-surat pembuktian pada hari ini ?

Annisa Humaira (Penggugat) : saya sudah mempersiapkannya pak hakim.

Andri ( Hakim ketua ) : Silahkan Saudari penggugat serahkan bukti-buktinya ! (penggugat maju dan menyerahkan bukti-buktinya.

Andri (Hakim Ketua) : baik karena penggugat sudah menyerahkan bukti-bukti tertulisnya, apakah saudari penggugat sudah siap dengan saksi-saksi dan bukti lainnya ?

Annisa Humaira (penggugat) : sudah siap pak hakim, saya membawa 1 orang saksi bernama Hendra.

Andri (hakim ketua) : ada di mana dia ?

Annisa humaira (penggugat): di luar pa hakim.

Andri (hakim ketua ) : panitera sidang tolong panggil saksi dari pihak penggugat atas nama hendra. (panitera memanggil saksi)

Andri (hakim ketua) : kepada saudara saksi sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu saya akan menanyakan identitas saudara.

Andri (Hakim ketua) : siapa nama saudara ?

Hendra (saksi 1) : Hendra Pa hakim

Andri (hakim ketua) : apa agama saudara

Hendra (saksi 1) :  Islam pa hakim

Andri ( Hakim ketua ): Apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap memberikan kesaksiannya

Hendra (saksi 1) : sehat dan siap memberikan kesaksian pa hakim.

Andri (hakim ketua) : saudara saksi sebelum anda memberikan keterangan, apakah saudara bersedia untuk disumpah terlebih dahulu berdasarkan kepercayaan saudara. (saksi setuju)

Andri (hakim Ketua) : Silahkan berdiri dan ikuti apa yang saya katakan “Bismillahirohmanirohim, Demi Allah Saya bersumpah, saya akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tidak lain dari apa yang sebenarnya”.

Andri (Hakim ketua) : (silahkan uduk kembali)

Andri (Hakim ketua) : Saudara Saksi apa hubungan anda dengan penggugat

Hendra ( Saksi 1 ) : Saya karyawan dari pihak penggugat pa hakim

Andri (Hakim ketua) : sudah berapa lama saudara bekerja ?

Hendra ( Saksi 1 ) : 2 tahun pa hakim

Andri (hakim ketua ) : Baik kepada hakim anggota 1 untuk memberikan pertanyaan kepada saksi

Fadly (Hakim anggota ) : kepada saudara saksi apa yang anda ketahui tentang rumah tangga penggugat dan tergugat bisa diceritakan?

Hendra (saksi) : Memang  akhir-akhir ini, ketika mereka memiliki anak kedua, saya sering melihat pertengkaran antara kedua belah pihak.

Fadly ( Hakim anggota 1): bisa dijelaskan pertengkaran seperti apa

Hendra ( Saksi 1) : saya sering mendengar pertengkaran seperti perkataan kasar dari tergugat.   

Fadly (Hakim anggota 1) : saudara saksi, tadi anda mengatakan sering terjadi saling bentak antara kedua belah pihak, apakah saudara saksi bisa memberikan gambaran jenis bentakan seperti apa yang saudara dengar.

Hendra ( saksi 1) : yang saya dengar seperti perkataan bodoh, istri durhaka dari perkataan tergugat dan selebihnya saya kurang tahu jelas pa hakim.

Fadly (hakim anggota 1) : apakah saudara saksi mengetahui bahwa  saudara tergugat meninggalkan rumah selama 1 tahun lebih dan sama sekali tidak memberikan nafkah.

Hendra (saksi 1) :  saya hanya melihat tergugat pergi meninggalkan rumah begitu saja tanpa berpamitan kepada penggugat, padahal biasanya penggugat selalu menitip salam ketika bepergian, setelah kepergian itu tidak ada kabar dan saya tidak pernah lagi melihat pihak tergugat .

Fadly ( Hakim anggota 1) :baik terima kasih, saya kembalikan kepada ketua hakim

Andri (Hakim ketua) : Kepada hakim anggota 2 dipersilahkan untuk memberikan keterangan kepada saksi.

Rizqan (hakim anggota 2) : Saudara saksi apakah penggugat pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya.

Hendra ( saksi 1) : Penggugat pernah bercerita kalau suaminya gampang marah, yang berakibat pertengkaran sering tejadi.

Rizqan (Hakim anggota 2) : apakah penggugat pernah memberi tahu sebab yang membuat pihak tergugat gampang marah.

Hendra (Saksi1) : setau saya pihak tergugat kurang setuju jika penggugat mengurus rumah tangga sambil menjalankan usaha laundrynya.

Rizqan (hakim anggota 2) :apakah saudari saksi mengetahui bahwa saudari penggugat sudah tidak menggunakan hp dan nomer kontak yang lama ?

Hendra (saksi 2) : benar pa hakim, ketika menghubungi penggugat pun saya menelphone ke nomer beliau yang baru.

Rizqan (Hakim anggota 2 ): Baik terima kasih, hakim ketua.

Andri (Hakim ketua) : kepada saudari penggugat apakah anda ingin memberikan tanggapan atau pertanyaan atas kesaksian yang diberikan oleh saudara hendra.

Annisa Humaira ( Penggugat) : saya rasa cukup pa hakim

Andri (hakim ketua) : kepada saudara tergugat, apakah saudara ingin memberikan tanggapan atau pertanyaan kepada saksi ?

Arif ( Tergugat) : saya ingin bertanya kepada saksi, saudara berada di mana saat terjadi pertengkaran.

Hendra (saksi 1) : saya kan kayawan dari pihak penggugat jadi biasanya tidak sengaja mendengar kejadian tersebut.

Arif ( tergugat ) : Baik terima kasih pa hakim.

Andri (hakim ketua) :  terima kasih saudara atas kesaksiannya, silahkan kembali ke tempat saudara.

Andri (hakim ketua ) : kepada saudara tergugat apakah saudara ada mempersiapkan bukti-bukti hari persidangan hari ini ?

Arif (tergugat) : ada pa hakim, (maju menyerahkan bukti).

Andri (hakim ketua) : apakah saudara sudah mempersiapkan saksi ?

Arif (tergugat) : Ada pa hakim, dia di luar.

Andri (Hakim ketua) : Panitera tolong panggil saksi dari pihak tergugat. (Saksi 2 memasuki ruangan)

Andri (hakim ketua) : kepada saudara saksi sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu saya akan menanyakan identitas saudara.

Andri (Hakim ketua) : siapa nama saudara ?

Dailamie (saksi 2) : Muhammad Dailamie Pa hakim

Andri (hakim ketua) : apa agama saudara

Dailamie (saksi 2) :  Islam pa hakim

Andri ( Hakim ketua ): Apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap memberikan kesaksiannya

Dailamie (saksi 2) : sehat dan siap memberikan kesaksian pa hakim.

Andri (hakim ketua) : saudara saksi sebelum anda memberikan keterangan, apakah saudara bersedia untuk disumpah terlebih dahulu berdasarkan kepercayaan saudara. (saksi setuju)

Andri (hakim Ketua) : Silahkan berdiri dan ikuti apa yang saya katakan “Bismillahirohmanirohim, Demi Allah Saya bersumpah, saya akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya, tidak lain dari apa yang sebenarnya”.

Andri (hakim ketua) : Saudara saksi sudah disumpah, artinya sudah siap untuk memberikan keterangan.

Andri ( Hakim ketua ) : apa hubungan saudara saksi dengan pihak tergugat

Dailamie (saksi 2) : saya adalah tetangga dekatnya pa hakim

Andri (hakim ketua) : bisa anda ceritakan bagaimana hubungan rumah tangga mereka?

Dailamie (saksi 2) : pertama kali saya melihat mereka adalah keluarga yang rukun , namun setelah 4 tahun lebih membangun rumah tangga memang agak sering terjadi adu mulut antara keduanya.

Andri (hakim ketua ) : Baik kepada hakim anggota 1 untuk memberi pertanyaan kepada saksi

Fadly ( hakim anggota 1) : menurut kesaksian saudara, kapan kedua belah pihak biasanya bertengkar

Dailamie ( saksi 2 ) : Saya biasanya mendengar ketika sore hari.

Fadly (hakim anggota 1) : saat kejadian saudara ada dimana,

Dailamie (saksi 2) : di rumah pa hakim.

Fadly (hakim anggota 1) : apa saudara tahu apa yang mereka pertengkarkan

Dailamie (saksi 2 ) : untuk itu saya kurang tahu

Fadly (hakim anggota 1) : bisa saudara terangkan pertengkaran seperti apa.

Dailamie ( Saksi 2) :  saya hanya mendengar perkataan kasar dari kedua belah pihak.

Fadly (hakim anggota 1) : jenis perkataan seperti apa yang anda dengar ?

Dailamie ( Saksi 2) : Makian, suami tidak pengertian, istri durhaka selebihnya saya kurang jelas.

Fadly ( Hakim anggota 1): Terima kasih Hakim ketua

Andri (Hakim ketua ) : Kepada hakim anggota 2 dipersilahkan untuk memberikan pertanyaan kepada saksi

Rizkan (Hakim anggota 2) : saudara saksi apakah saudara mengetetahui, bahwa pihak tergugat kurang dihormati atau dilayani dengan baik oleh penggugat.

Dailamie (saksi 2) : setahu saya, tergugat jarang berada di rumah, setelah sering terjadi pertengkaran.

Rizkan  (hakim anggota 2) : apakah saudara tergugat pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya.

Dailamie (saksi 2) :untuk masalah rumah tangga tergugat hanya pernah bilang ke saya bahwa istrinya terlalu sibuk mengurusi usahanya, dan beliau kurang setuju kira-kira begitu.

Rizqan ( hakim anggota 2) :   apakah saudara saksi mengetahui bahwa tergugat pergi meninggalkan rumah kediaman ?

Dailamie (saksi 2) : setahu saya tergugat adalah pebisnis, waktu itu beliau juga pernah mengatakan ingin pergi keluar kota,  selebihnya saya tidak tahu pa hakim

Rizkan (hakim anggota 2) : Baik terima kasih, hakim ketua.

Andri (Hakim ketua) : saudara tergugat apakah ingin memberikan tanggapan atau pertanyaan atas kesaksian dari Muhammad Dailamie.

Arif ( Tergugat) : cukup pa hakim.

Andri (hakim ketua) : kepada penggugat, bagaimana tanggapannya ?

Annisa Humaira : Saya ingin menanyakan, Apakah  saudara saksi pernah melihat tergugat pulang ke rumah pada akhir-akhir ini?

Dailamie (Saksi 2) : Akhir- akhir ini memang saya tidak pernah lagi melihat pihak tergugat ada di rumah, selebihnya saya tidak tau.

Andri (hakim ketua) : bagaimana penggugat?

Annisa Humaira (Penggugat) : cukup pa hakim.

Andri (Hakim ketua ) : kepada saudara saksi dipersilahkan untuk kembali ke tempatnya.

(Majelis hakim berbisik-bisik sejenak)

Andri (Hakim Ketua) : Baik Untuk memberikan waktu kepada para majelis hakim menetapkan keputusan atas gugatan dari penggugat dan jawaban dari tergugat dengan bukti-bukti berupa saksi, surat, dan sebagainya, maka putusan atas perkara ini ditunda, minggu depan pada hari Kamis 16 Desember 2021 jam 09:00 WITA dengan perintah kepada Penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah panggilan resmi. Untuk menambah bahan pertimbangan putusan, maka kepada para pihak dipersilahkan untuk membuat kesimpulannya dari awal persidangan hingga sampai saat ini dalam bentuk tertulis,  dikumpulkan kepada panitera sidang paling lambat tanggal 14 desember 2021.

Dengan ini Sidang dinyatakan ditutup. (Hakim Ketua mengetuk palu satu kali).

“Majelis hakim meninggalkan persidangan”

                                                                       SIDANG V

”Majelis Hakim memasuki ruang sidang”

Andri (Hakim Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Perkara Nomor: 690/ Pdt.G /2021 /PA Banjarmasin,  antara saudari ANNISA HUMAIRA BINTI SIMAN sebagai PENGGUGAT dan Saudara MUHAMMAD ARIF BIN ISWAN sebagai TERGUGAT pada hari ini Kamis 16 Desember 2021 DINYATAKAN DIBUKA  dan  terbuka untuk umum (ketuk palu 3x)

 Panitera: “Kepada saudari pihak PENGGUGAT  dan TERGUGAT, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang).

Andri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat apakah saudari dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini ?

Annisa Humaira (Penggugat) : Selamat pagi, pak hakim saya sehat dan siap mengikuti sidang pada hari ini.

Andri (hakim ketua): penggugat apakah sampai saat ini masih belum mau melakukan perdamaian, dan tetap melanjutkan persidangan,

Annisa Humaira (penggugat) : tetap melanjutkan persidangan pa hakim.

Andri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?

Arif (Tergugat) : Selamat pagi, Pak Hakim saya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini.

Andri (hakim ketua) : apakah saudara tergugat masih berkeinginan mempertahankan hubungan pernikahan dan melanjutkan persidangan.

Arif (tergugat) : benar pa hakim, mohon dilanjutkan persidangannya.

Andri (Hakim Ketua): Saudara sekalian, mengingat Majelis Hakim telah selesai menyusun putusan, maka sesuai dengan berita acara persidangan sebelumnya, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan.  UNTUK ITU SIDANG SAYA NYATAKAN TERBUKA UNTUK UMUM (mengetuk palu 1x).

Andri (Hakim Ketua) : Baik, Saudara Penggugat dan Tergugat, acara selanjutnya adalah pembacaan putusan pengadilan.

                                             PEMBACAAN PUTUSAN

Putusan dibacakan bergantian oleh Hakim, dimulai Hakim Ketua (putusan), Hakim anggota I (duduk perkara),  Hakim anggota II (tentang hukum)  dan diakhiri pula oleh Hakim Ketua (Mengadili hingga selesai).

Andri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat, apakah saudari menerima putusan tersebut ?

Annisa Humaira (Penggugat) : Saya terima Pak Hakim.

Andri (Hakim Ketua) : Kepada para pihak yang merasa keberatan atau kurang puas terhadap putusan ini dipersilahkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama dalam tempo 14 hari sejak putusan ini dibacakan.

Dengan ini maka Sidang perkara perdata cerai gugat nomor 690/ Pdt.G /2021 /PA Banjarmasin pada hari ini tanggal 16 Desember 2021 dinyatakan ditutup dengan mengucapkan alhamdu lillahi rabbil alamin. (Hakim Ketua mengetuk palu satu kali).

“Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang.”

S