KELOMPOK
1 (Satu)
HTN’D19.
1.
Andri
(Hakim Ketua)
2.
Muhammad
Fadly ( Hakim Anggota 1)
3.
Rizqan
Auladi (Hakim Anggota 2)
4.
Iqbal
( panitera sidang)
5.
Annisa
Humaira (penggugat
6.
Muhammad
Arif (Tergugat)
7.
Hendra
(saksi 1)
8. Muhammad Dailamie ( Saksi 2).
s SKENARIO SIDANG GUGATAN CERAI
Majelis hakim memasuki ruang sidang (majelis hakim (hakim ketua, hakim anggota I dan hakim anggota II) masuk ruang sidang
[Andri, Hakim
Ketua]
Assalamu’alaikum,
wr.wb sidang dengan no. perkara 690/ Pdt.G /2021 /PA. Banjarmasin, Kamis 18 November
2021, sidang dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 x) ”
[ Panitera]
Penggugat atas
nama Annisa Humaira dan tergugat Muhammad Arif, dipersilahkan memasuki ruang
sidang.
SIDANG I
Andri (Hakim
Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat apakah saudari dalam keadaan
sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Annisa Humaira (Penggugat)
: Selamat pagi, Pak Hakim. Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada
hari ini.
Andri (Hakim
Ketua) : Saudari Penggugat, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu saya
akan menanyakan identitas saudari.
Annisa Humaira
(Penggugat) : Ya pak (mengangguk, maju)
Andri (Hakim
Ketua) : siapa Nama saudari ?
Annisa Humaira
(Penggugat) : Annisa Humaira, Pak
Andri (Hakim
Ketua) : berapa Umur saudari ?
Annisa Humaira (Penggugat)
: 21 tahun
Andri (Hakim
Ketua) : di mana Alamat saudari tinggal?
Annisa Humaira(Penggugat)
: Kompleks Perumahan Rumpi Hills Blok X No 10 Banjarmasin
Andri (Hakim
Ketua) : dan apa Agama saudari ?
Annisa Humaira
(Penggugat) : Islam, Pak Hakim
Andri (Hakim
Ketua) : Saudara dalam persidangan akan maju sendiri ?
Annisa Humaira (Penggugat) : benar, Pak Hakim maju sendiri.
Andri (Hakim
Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat Bagaimana dengan saudara Tergugat,
apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari
ini?
Arif (Tergugat)
: Selamat pagi, pak hakim saya sehat dan
siap mengikuti sidang pada hari ini.
Andri (Hakim
Ketua) : Saudara, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya
menanyakan identitas saudara.
Andri (Hakim
Ketua) : Siapa Nama saudara ?
Arif (Tergugat)
: Muhammad Arif, Pak
Andri (Hakim
Ketua) : berapa Umur saudara ?
Arif (Tergugat)
: 21 tahun
Andri (Hakim
Ketua) : di mana Alamat saudara?
Arif (Tergugat)
: Kompleks Perumahan Rumpi Hills Blok X No 10 Banjarmasin
Andri (Hakim
Ketua) : Agama saudara ?
Arif (Tergugat)
: Islam, Pak Hakim
Andri (Hakim
Ketua) : Saudara dalam persidangan akan maju sendiri ?
Arif (Tergugat) : benar, Pak Hakim maju sendiri.
Andri (Hakim
Ketua) : Baiklah kalau begitu. Saudari Penggugat dan Tergugat, saudara datang
kesini berdasarkan panggilan yang telah sampai kepada saudara beberapa hari
yang lalu, dan panggilan tersebut dinyatakan resmi dan patut. Hari ini adalah
sidang pertama atas perkara cerai gugat antara saudari ANNISA HUMAIRA
BINTI SIMAN sebagai PENGGUGAT dan Saudara MUHAMMAD ARIF BIN ISWAN sebagai TERGUGAT.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pada hari pertama
sidang ini, kami, berkewajiban memberikan nasehat kepada saudara Penggugat dan
Tergugat bahwa perceraian itu tidak baik untuk saudara. Alangkah lebih baiknya
jika segala permasalahan yang timbul dalam rumah tangga kita selesaikan secara
kekeluargaan.
Andri (Hakim
ketua) : Silahkan hakim anggota I untuk melakukan perdamaian kepada para pihak.
Fadly (Hakim
Anggota I) : Terima kasih pak hakim ketua. Saudara Penggugat dan Tergugat. Jika
kami memperhatikan gugatan dari penggugat ini terlihat di situ bahwa saudara
membina bahtera rumah tangga mulai sejak tanggal 16 Juni 2016 Ini menunjukkan
bahwa usia perkawinan yang telah saudara berdua lalui sudah cukup tua, ini
tentu saja akan membebani pikiran saudara. Apakah saudara penggugat sudah
menyadari hal demikian ?
Annisa Humaira
( Penggugat) : saya menyadari itu pa hakim
Fadly (Hakim
anggota 1 ) : Saudara tergugat ?
Arif (tergugat
) : saya juga menyadari itu pa hakim
Fadly (hakim anggota
1): Terima kasih Hakim Ketua.
Andri (Hakim
ketua) : Silahkan hakim anggota 2 untuk memberikan upaya damai kepada para
pihak.
Rizqan ( Hakim
anggota 2) : Menyadari dampak apa saja yang akan terjadi jika perceraian itu
dilakukan, maka alangkah baiknya permasalahan ini diselesaikan secara damai,
apalagi saudara sekalian masih memiliki anak yang membutuhkan kasih sayang
kedua orang tua. Bagaimana saudara penggugat ?
Annisa Humaira
(penggugat) : Saya tetap ingin melanjutkan gugatan cerai ini pa hakim
Rizqan (Hakim anggota 2 ) : tergugat ?
Arif (tergugat
) : saya ingin mempertahankan hubungan pernikahan pa hakim, dan saya harap
kepada penggugat untuk mempertimbangkannya kembali.
Rizkan (Hakim
anggota 2 ) : Terima kasih hakim ketua.
Andri (hakim
Ketua) : Baiklah kalau begitu saudara Penggugat dan Tergugat. Semoga
arahan dan nasehat yang kami berikan bisa menjadi bahan pertimbangan.
(majelis hakim
berdiskusi sejenak)
Andri (Hakim
ketua) : Baiklah saudara Penggugat dan Tergugat upaya damai dalam persidangan
ini telah diupayakan nampaknya sampai saat ini belum berhasil, namun tentu
harapan kita perdamaian adalah jalan keluar yang terbaik. Untuk itu sesuai
dengan PERMA No.1 tahun 2008 majelis masih memberikan kesempatan kepada saudari
Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga ini secara
proses mediasi di luar persidangan.
Andri (Hakim
Ketua ) : sebelumnya saya ingin menawarkan kepada penggugat apakah saudari
sudah menyiapkan hakim mediatornya sendiri ?
Annisa humaira (penggugat)
: Belum pa hakim.
Andri (Hakim
ketua) : Bagaimana dengan tergugat
Arif (tergugat)
: Belum ada pa hakim.
Andri (Hakim
ketua) : Baiklah kalau begitu majelis hakim akan meunjuk hakim mediator atas
nama Muhmmad Adam yang akan mengupayakan perdamaian dalam menyelesaikan
persoalan rumah tangga ini di luar persidangan?
Andri (Hakim
Ketua) : Baiklah kalau begitu, Untuk memberi kesempatan kepada para pihak
mengikuti mediasi, maka pemeriksaan atas perkara ini ditunda dan akan
dilanjutkan minggu depan pada hari Senin, 25 November 2021 pukul 09.00 WITA
dengan perintah kepada penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam
yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini
adalah panggilan resmi. Dengan ini maka kami nyatakan Sidang ditutup (Hakim
Ketua mengetuk palu 1 kali).
“Majelis hakim
meninggalkan persidangan”.
SIDANG II
”Majelis Hakim
memasuki ruang sidang.
Andri (Hakim
Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Perkara Nomor: 690/ Pdt.G /2021 /PA Banjarmasin, antara
saudari ANNISA HUMAIRA BINTI SIMAN sebagai PENGGUGAT dan Saudara MUHAMMAD
ARIF BIN ISWAN sebagai TERGUGAT., pada hari ini 25 November 2021, DINYATAKAN
DIBUKA dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x).
Panitera sidang: “Kepada pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT. dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang).
Andri (Hakim
Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat apakah saudara dalam keadaan
sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Annisa Humaira
(Penggugat) : Selamat pagi, Pak Hakim. Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti
sidang pada hari ini.
Andri (Hakim
Ketua) : Saudari Penggugat, bagaimana
usaha mediasi saudari ?
Annisa Humaira
(Penggugat) : Terima kasih Bapak Hakim. Begini Bapak Hakim, berdasarkan saran
dari Bapak maka kami mengadakan upaya Mediasi, akan tetapi tidak mendapat jalan
tengah yang disepakati. Oleh karena itu mohon kepada Bapak Hakim untuk
melanjutkan sidang ini.
Andri (Hakim
Ketua) : Bagaimana saudara Tergugat?
Arif (tergugat) : Bapak Hakim, mungkin jawaban
dari saya juga sama dengan pihak Penggugat.
Andri (Hakim
Ketua) : Saudara sekalian, mengingat upaya damai melalui
mediasi masih belum dapat diterima, maka perkara ini akan dilanjutkan
untuk diperiksa. Namun mengingat perkara ini adalah perkara perceraian yang
hanya boleh diketahui oleh para pihak saja, sehingga tidak boleh sembarang
orang untuk mengikuti sidang ini, UNTUK ITU SIDANG SAYA NYATAKAN TERTUTUP UNTUK
UMUM (mengetuk palu 1x). Bagi bapak ibu dan hadirin sekalian yang tidak
berkepentingan kami mohon untuk meninggalkan sidang ini. Terima kasih.
Andri (Hakim
Ketua) : Sesuai dengan berita acara persidangan yang lalu bahwa agenda hari ini
adalah pembacaan surat gugatan penggugat yang telah terdaftar di
Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor perkara 690/ Pdt.G /2021 /PA Banjarmasin.
Andri (Hakim Ketua) : kepada Saudara Tergugat, apakah saudara sudah menerima salinan surat gugatan Penggugat ?
Arif (Tergugat)
: Sudah Pak Hakim
Andri (Hakim
Ketua) : Baiklah kalau begitu, meskipun Tergugat sudah menerima
salinan surat gugatan, namun di sini tetap akan kita bacakan surat gugatan
Penggugat. Kepada penggugat dipersilahkan untuk membacakan surat
gugatannya.
Penggugat
Membacakan surat gugatan
Andri (Hakim
Ketua) : Saudari Penggugat, apakah saudara ingin merubah atau menambah isi dari
surat gugatan saudari?
Annisa humaira
(Penggugat) : Tidak Pak Hakim. Saya rasa sudah cukup.
Andri (Hakim
Ketua) : Saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan jawaban atas surat
gugatan tersebut ?
Arif (Tergugat)
: Ya Pak Hakim, saya akan mengajukan jawaban secara tertulis pada
persidangan berikutnya.
Andri (Hakim
Ketua) : baik Untuk mendengarkan jawaban dari Tergugat atas gugatan penggugat,
maka pemeriksaan atas perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan pada
2 Desember 2021 pukul 09:00 WITA dengan perintah kepada penggugat dan Tergugat
untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan
kami nyatakan panggilan ini adalah panggilan resmi. Dengan ini maka Sidang dinyatakan
ditutup (Hakim Ketua mengetuk palu satu kali).
“Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang”.
SIDANG III
”Majelis Hakim
memasuki ruang sidang,
Andri (Hakim
Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Perkara Nomor: 690/ Pdt.G /2021 /PA Banjarmasin, antara
saudari ANNISA HUMAIRA BINTI SIMAN sebagai PENGGUGAT dan Saudara MUHAMMAD
ARIF BIN ISWAN sebagai TERGUGAT, pada hari ini Kamis Tanggal 2 Desember 2021, DINYATAKAN
DIBUKA dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x).
Panitera : “Kepada
pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT” dipersilahkan memasuki ruang
sidang.” (Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang).
Andri (Hakim
Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat apakah saudari dalam keadaan
sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini ?
Annisa Humaira (Penggugat)
: Selamat pagi, pak hakim saya sehat dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Andri (Hakim
ketua ) : bagaimana saudari penggugat apakah masih belum ingin berdamai dan
tetap melanjutkan persidangan hari ini.
Annisa Humaira
: Tetap ingin melanjutkan gugatan pa hakim
Andri (Hakim
Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap
mengikuti persidangan hari ini?
Arif
(Tergugat) : Selamat pagi, Pak Hakim saya dalam keadaan sehat dan siap
mengikuti persidangan hari ini
Andri (Hakim
Ketua ) : Saudara tergugat, apakah saudara masih berkeinginan mempertahankan
hubungan dan melanjutkan sidang hari ini.
Arif (Tergugat)
:saya masih berkeinginan mempertahankannya pa hakim dan melanjutkan
persidangan.
Andri (Hakim
Ketua) : Baik, sesuai agenda sidang hari ini yaitu pembacaan surat jawaban
tergugat, Apakah saudara Tergugat sudah siap dengan jawaban gugatannya?
Arif (Tergugat)
: Saya siap Pak Hakim.
Andri (Hakim
Ketua) : baik, Kepada Tergugat dipersilahkan untuk membacakan
jawaban gugatannya.
Tergugat Membacakan
Jawaban Tergugat
Andri (Hakim
Ketua): Apakah saudara tergugat ingin merubah atau menambah jawaban tersebut.
Arif (Tergugat)
: Saya tidak akan merubahnya Pak Hakim. (Kemudian Hakim Ketua melihat kepada
Pengggugat)
Andri (Hakim
Ketua) : Saudari Penggugat, apakah saudari ingin memberikan tanggapan(replik)
atas jawaban Tergugat ?
Annisa humaira
(Penggugat ): Ya Pak Hakim saya siap mengajukan tanggapan atas jawaban tergugat
sekarang pa hakim.
Andri (Hakim
Ketua) : silahkan !
Penggugat
membacakan/menyampaikan Repliknya
Andri (hakim
ketua ) : Baik bagaimana saudara tergugat atas tanggapan(replik) dari penggugat,
apakah saudara ingin memberikan jawaban ?
Arif (Tergugat)
: Saya ingin mengajukan jawaban (duplik) sekarang pa hakim.
Andri (hakim ketua
) : Baik silahkan .
Tergugat
menyampaikan Dupliknya
Andri (Hakim
ketua) : bagaimana saudara penggugat ?
Annisa Humaira
(Pengggugat) : Cukup pa hakim.
Andri (Hakim
Ketua) : Baik, karena Penggugat maupun Tergugat sudah memberikan tanggapannya,
maka sidang hari ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian, diperkenankan
kepada kedua belah pihak untuk mempersiapkan bukti berupa saksi, surat, dan
sebagainya.
sidang akan dilanjutkan
minggu depan pada tanggal 8 Desember 2021, pukul 09:00 WITA, dengan perintah
kepada Penggugat dan Tergugat agar berhadir pada hari dan jam yang telah
ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah
panggilan resmi.
Dengan ini maka
sidang dinyatakan ditutup. (Hakim Ketua mengetuk palu satu kali).
“Majelis hakim
meninggalkan persidangan”
SIDANG IV
”Majelis Hakim
memasuki ruang sidang”.
Andri (Hakim Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Perkara Nomor: 690/ Pdt.G /2021 /PA Banjarmasin, antara saudari ANNISA HUMAIRA BINTI SIMAN sebagai PENGGUGAT dan Saudara MUHAMMAD ARIF BIN ISWAN sebagai TERGUGAT., pada hari ini 8 Desember 2021, DINYATAKAN DIBUKA dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x).
Panitera sidang: “Kepada pihak PENGGUGAT
dan TERGUGAT. dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat dan
Tergugat memasuki ruang sidang).
Andri (Hakim
Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat apakah saudari dalam keadaan
sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini ?
Annisa Humaira (Penggugat)
: Selamat pagi, pak hakim saya sehat dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Andri (hakim
ketua): penggugat apakah sampai saat ini masih belum mau melakukan perdamaian,
dan tetap melanjutkan persidangan,
Annisa Humaira
(penggugat) : tetap melanjutkan persidangan pa hakim.
Andri (Hakim
Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan
siap mengikuti persidangan hari ini?
Arif
(Tergugat) : Selamat pagi, Pak Hakim saya dalam keadaan sehat dan siap
mengikuti persidangan hari ini.
Andri (hakim
ketua) : apakah saudara tergugat masih berkeinginan mempertahankan hubungan
pernikahan dan melanjutkan persidangan.
Arif (tergugat) : benar pa hakim, mohon dilanjutkan persidangannya.
Andri (hakim
ketua ) : Baik sesuai agenda sidang minggu lalu bahwa hari ini adalah tahap
pembuktian maka Sidang dinyatakan tertutup untuk umum. (Hakim Ketua mengetuk
palu satu kali).
Andri (Hakim
ketua) : Saudara Penggugat, apakah saudara telah siap mengajukan surat-surat
pembuktian pada hari ini ?
Annisa Humaira
(Penggugat) : saya sudah mempersiapkannya pak hakim.
Andri ( Hakim
ketua ) : Silahkan Saudari penggugat serahkan bukti-buktinya ! (penggugat maju
dan menyerahkan bukti-buktinya.
Andri (Hakim
Ketua) : baik karena penggugat sudah menyerahkan bukti-bukti tertulisnya,
apakah saudari penggugat sudah siap dengan saksi-saksi dan bukti lainnya ?
Annisa Humaira
(penggugat) : sudah siap pak hakim, saya membawa 1 orang saksi bernama Hendra.
Andri (hakim
ketua) : ada di mana dia ?
Annisa humaira
(penggugat): di luar pa hakim.
Andri (hakim
ketua ) : panitera sidang tolong panggil saksi dari pihak penggugat atas nama
hendra. (panitera memanggil saksi)
Andri (hakim
ketua) : kepada saudara saksi sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu
saya akan menanyakan identitas saudara.
Andri (Hakim
ketua) : siapa nama saudara ?
Hendra (saksi
1) : Hendra Pa hakim
Andri (hakim
ketua) : apa agama saudara
Hendra (saksi
1) : Islam pa hakim
Andri ( Hakim
ketua ): Apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap memberikan kesaksiannya
Hendra (saksi
1) : sehat dan siap memberikan kesaksian pa hakim.
Andri (hakim
ketua) : saudara saksi sebelum anda memberikan keterangan, apakah saudara
bersedia untuk disumpah terlebih dahulu berdasarkan kepercayaan saudara. (saksi
setuju)
Andri (hakim
Ketua) : Silahkan berdiri dan ikuti apa yang saya katakan “Bismillahirohmanirohim,
Demi Allah Saya bersumpah, saya akan memberikan keterangan sebenar-benarnya,
tidak lain dari apa yang sebenarnya”.
Andri (Hakim
ketua) : (silahkan uduk kembali)
Andri (Hakim
ketua) : Saudara Saksi apa hubungan anda dengan penggugat
Hendra ( Saksi
1 ) : Saya karyawan dari pihak penggugat pa hakim
Andri (Hakim
ketua) : sudah berapa lama saudara bekerja ?
Hendra ( Saksi
1 ) : 2 tahun pa hakim
Andri (hakim
ketua ) : Baik kepada hakim anggota 1 untuk memberikan pertanyaan kepada saksi
Fadly (Hakim
anggota ) : kepada saudara saksi apa yang anda ketahui tentang rumah tangga
penggugat dan tergugat bisa diceritakan?
Hendra (saksi)
: Memang akhir-akhir ini, ketika mereka
memiliki anak kedua, saya sering melihat pertengkaran antara kedua belah pihak.
Fadly ( Hakim
anggota 1): bisa dijelaskan pertengkaran seperti apa
Hendra ( Saksi
1) : saya sering mendengar pertengkaran seperti perkataan kasar dari tergugat.
Fadly (Hakim
anggota 1) : saudara saksi, tadi anda mengatakan sering terjadi saling bentak
antara kedua belah pihak, apakah saudara saksi bisa memberikan gambaran jenis
bentakan seperti apa yang saudara dengar.
Hendra ( saksi 1) : yang saya dengar seperti perkataan bodoh, istri durhaka dari perkataan tergugat dan selebihnya saya kurang tahu jelas pa hakim.
Fadly (hakim
anggota 1) : apakah saudara saksi mengetahui bahwa saudara tergugat meninggalkan rumah selama 1
tahun lebih dan sama sekali tidak memberikan nafkah.
Hendra (saksi
1) : saya hanya melihat tergugat pergi
meninggalkan rumah begitu saja tanpa berpamitan kepada penggugat, padahal
biasanya penggugat selalu menitip salam ketika bepergian, setelah kepergian itu
tidak ada kabar dan saya tidak pernah lagi melihat pihak tergugat .
Fadly ( Hakim
anggota 1) :baik terima kasih, saya kembalikan kepada ketua hakim
Andri (Hakim
ketua) : Kepada hakim anggota 2 dipersilahkan untuk memberikan keterangan
kepada saksi.
Rizqan (hakim
anggota 2) : Saudara saksi apakah penggugat pernah bercerita tentang masalah
rumah tangganya.
Hendra ( saksi
1) : Penggugat pernah bercerita kalau suaminya gampang marah, yang berakibat
pertengkaran sering tejadi.
Rizqan (Hakim
anggota 2) : apakah penggugat pernah memberi tahu sebab yang membuat pihak
tergugat gampang marah.
Hendra (Saksi1)
: setau saya pihak tergugat kurang setuju jika penggugat mengurus rumah tangga
sambil menjalankan usaha laundrynya.
Rizqan (hakim
anggota 2) :apakah saudari saksi mengetahui bahwa saudari penggugat sudah tidak
menggunakan hp dan nomer kontak yang lama ?
Hendra (saksi
2) : benar pa hakim, ketika menghubungi penggugat pun saya menelphone ke nomer
beliau yang baru.
Rizqan (Hakim
anggota 2 ): Baik terima kasih, hakim ketua.
Andri (Hakim
ketua) : kepada saudari penggugat apakah anda ingin memberikan tanggapan atau
pertanyaan atas kesaksian yang diberikan oleh saudara hendra.
Annisa Humaira
( Penggugat) : saya rasa cukup pa hakim
Andri (hakim
ketua) : kepada saudara tergugat, apakah saudara ingin memberikan tanggapan
atau pertanyaan kepada saksi ?
Arif (
Tergugat) : saya ingin bertanya kepada saksi, saudara berada di mana saat
terjadi pertengkaran.
Hendra (saksi
1) : saya kan kayawan dari pihak penggugat jadi biasanya tidak sengaja
mendengar kejadian tersebut.
Arif ( tergugat
) : Baik terima kasih pa hakim.
Andri (hakim ketua) : terima kasih saudara atas kesaksiannya, silahkan kembali ke tempat saudara.
Andri (hakim
ketua ) : kepada saudara tergugat apakah saudara ada mempersiapkan bukti-bukti
hari persidangan hari ini ?
Arif (tergugat)
: ada pa hakim, (maju menyerahkan bukti).
Andri (hakim
ketua) : apakah saudara sudah mempersiapkan saksi ?
Arif (tergugat)
: Ada pa hakim, dia di luar.
Andri (Hakim
ketua) : Panitera tolong panggil saksi dari pihak tergugat. (Saksi 2 memasuki
ruangan)
Andri (hakim
ketua) : kepada saudara saksi sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu
saya akan menanyakan identitas saudara.
Andri (Hakim
ketua) : siapa nama saudara ?
Dailamie (saksi
2) : Muhammad Dailamie Pa hakim
Andri (hakim
ketua) : apa agama saudara
Dailamie (saksi
2) : Islam pa hakim
Andri ( Hakim
ketua ): Apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap memberikan kesaksiannya
Dailamie (saksi
2) : sehat dan siap memberikan kesaksian pa hakim.
Andri (hakim
ketua) : saudara saksi sebelum anda memberikan keterangan, apakah saudara
bersedia untuk disumpah terlebih dahulu berdasarkan kepercayaan saudara. (saksi
setuju)
Andri (hakim
Ketua) : Silahkan berdiri dan ikuti apa yang saya katakan
“Bismillahirohmanirohim, Demi Allah Saya bersumpah, saya akan memberikan
keterangan dengan sebenar-benarnya, tidak lain dari apa yang sebenarnya”.
Andri (hakim
ketua) : Saudara saksi sudah disumpah, artinya sudah siap untuk memberikan
keterangan.
Andri ( Hakim
ketua ) : apa hubungan saudara saksi dengan pihak tergugat
Dailamie (saksi
2) : saya adalah tetangga dekatnya pa hakim
Andri (hakim
ketua) : bisa anda ceritakan bagaimana hubungan rumah tangga mereka?
Dailamie (saksi
2) : pertama kali saya melihat mereka adalah keluarga yang rukun , namun
setelah 4 tahun lebih membangun rumah tangga memang agak sering terjadi adu
mulut antara keduanya.
Andri (hakim
ketua ) : Baik kepada hakim anggota 1 untuk memberi pertanyaan kepada saksi
Fadly ( hakim
anggota 1) : menurut kesaksian saudara, kapan kedua belah pihak biasanya
bertengkar
Dailamie (
saksi 2 ) : Saya biasanya mendengar ketika sore hari.
Fadly (hakim
anggota 1) : saat kejadian saudara ada dimana,
Dailamie (saksi
2) : di rumah pa hakim.
Fadly (hakim
anggota 1) : apa saudara tahu apa yang mereka pertengkarkan
Dailamie (saksi
2 ) : untuk itu saya kurang tahu
Fadly (hakim
anggota 1) : bisa saudara terangkan pertengkaran seperti apa.
Dailamie (
Saksi 2) : saya hanya mendengar
perkataan kasar dari kedua belah pihak.
Fadly (hakim
anggota 1) : jenis perkataan seperti apa yang anda dengar ?
Dailamie (
Saksi 2) : Makian, suami tidak pengertian, istri durhaka selebihnya saya kurang
jelas.
Fadly ( Hakim
anggota 1): Terima kasih Hakim ketua
Andri (Hakim
ketua ) : Kepada hakim anggota 2 dipersilahkan untuk memberikan pertanyaan
kepada saksi
Rizkan (Hakim
anggota 2) : saudara saksi apakah saudara mengetetahui, bahwa pihak tergugat
kurang dihormati atau dilayani dengan baik oleh penggugat.
Dailamie (saksi
2) : setahu saya, tergugat jarang berada di rumah, setelah sering terjadi
pertengkaran.
Rizkan (hakim anggota 2) : apakah saudara tergugat
pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya.
Dailamie (saksi
2) :untuk masalah rumah tangga tergugat hanya pernah bilang ke saya bahwa
istrinya terlalu sibuk mengurusi usahanya, dan beliau kurang setuju kira-kira
begitu.
Rizqan ( hakim
anggota 2) : apakah saudara saksi
mengetahui bahwa tergugat pergi meninggalkan rumah kediaman ?
Dailamie (saksi
2) : setahu saya tergugat adalah pebisnis, waktu itu beliau juga pernah
mengatakan ingin pergi keluar kota,
selebihnya saya tidak tahu pa hakim
Rizkan (hakim
anggota 2) : Baik terima kasih, hakim ketua.
Andri (Hakim
ketua) : saudara tergugat apakah ingin memberikan tanggapan atau pertanyaan
atas kesaksian dari Muhammad Dailamie.
Arif (
Tergugat) : cukup pa hakim.
Andri (hakim
ketua) : kepada penggugat, bagaimana tanggapannya ?
Annisa Humaira
: Saya ingin menanyakan, Apakah saudara
saksi pernah melihat tergugat pulang ke rumah pada akhir-akhir ini?
Dailamie (Saksi
2) : Akhir- akhir ini memang saya tidak pernah lagi melihat pihak tergugat ada
di rumah, selebihnya saya tidak tau.
Andri (hakim
ketua) : bagaimana penggugat?
Annisa Humaira
(Penggugat) : cukup pa hakim.
Andri (Hakim
ketua ) : kepada saudara saksi dipersilahkan untuk kembali ke tempatnya.
(Majelis hakim
berbisik-bisik sejenak)
Andri (Hakim
Ketua) : Baik Untuk memberikan waktu kepada para majelis hakim menetapkan
keputusan atas gugatan dari penggugat dan jawaban dari tergugat dengan bukti-bukti
berupa saksi, surat, dan sebagainya, maka putusan atas perkara ini ditunda, minggu
depan pada hari Kamis 16 Desember 2021 jam 09:00 WITA dengan perintah kepada
Penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan
tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah panggilan resmi.
Untuk menambah bahan pertimbangan putusan, maka kepada para pihak dipersilahkan
untuk membuat kesimpulannya dari awal persidangan hingga sampai saat ini dalam
bentuk tertulis, dikumpulkan kepada
panitera sidang paling lambat tanggal 14 desember 2021.
Dengan ini Sidang
dinyatakan ditutup. (Hakim Ketua mengetuk palu satu kali).
“Majelis hakim
meninggalkan persidangan”
SIDANG V
”Majelis Hakim
memasuki ruang sidang”
Andri (Hakim
Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Perkara Nomor: 690/ Pdt.G /2021 /PA Banjarmasin, antara
saudari ANNISA HUMAIRA BINTI SIMAN sebagai PENGGUGAT dan Saudara MUHAMMAD
ARIF BIN ISWAN sebagai TERGUGAT pada hari ini Kamis 16 Desember 2021 DINYATAKAN
DIBUKA dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x)
Panitera: “Kepada saudari pihak
PENGGUGAT dan TERGUGAT, dipersilahkan memasuki
ruang sidang.” (Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang).
Andri (Hakim
Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat apakah saudari dalam keadaan
sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini ?
Annisa Humaira (Penggugat)
: Selamat pagi, pak hakim saya sehat dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Andri (hakim
ketua): penggugat apakah sampai saat ini masih belum mau melakukan perdamaian,
dan tetap melanjutkan persidangan,
Annisa Humaira
(penggugat) : tetap melanjutkan persidangan pa hakim.
Andri (Hakim
Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan
siap mengikuti persidangan hari ini?
Arif
(Tergugat) : Selamat pagi, Pak Hakim saya dalam keadaan sehat dan siap
mengikuti persidangan hari ini.
Andri (hakim
ketua) : apakah saudara tergugat masih berkeinginan mempertahankan hubungan
pernikahan dan melanjutkan persidangan.
Arif (tergugat)
: benar pa hakim, mohon dilanjutkan persidangannya.
Andri (Hakim
Ketua): Saudara sekalian, mengingat Majelis Hakim telah selesai menyusun putusan, maka sesuai
dengan berita acara persidangan sebelumnya, agenda persidangan
hari ini adalah pembacaan putusan. UNTUK ITU SIDANG SAYA
NYATAKAN TERBUKA UNTUK UMUM (mengetuk palu 1x).
Andri (Hakim
Ketua) : Baik, Saudara Penggugat dan Tergugat, acara selanjutnya
adalah pembacaan putusan pengadilan.
PEMBACAAN
PUTUSAN
Putusan
dibacakan bergantian oleh Hakim, dimulai Hakim Ketua (putusan), Hakim anggota I
(duduk perkara), Hakim anggota II
(tentang hukum) dan diakhiri pula oleh Hakim Ketua (Mengadili hingga
selesai).
Andri (Hakim
Ketua) : Saudari Penggugat, apakah saudari menerima putusan tersebut ?
Annisa Humaira (Penggugat)
: Saya terima Pak Hakim.
Andri (Hakim Ketua) : Kepada para pihak yang merasa keberatan atau kurang puas terhadap putusan ini dipersilahkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama dalam tempo 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
Dengan ini maka
Sidang perkara perdata cerai gugat nomor 690/ Pdt.G /2021 /PA Banjarmasin pada
hari ini tanggal 16 Desember 2021 dinyatakan ditutup dengan mengucapkan alhamdu
lillahi rabbil alamin. (Hakim Ketua mengetuk palu satu kali).
“Majelis Hakim
akan meninggalkan ruang sidang.”
S
Post a Comment
Post a Comment